Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

pph final properti turun

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan pph final properti turun Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini akan berlaku 30 hari sejak tanggal 8 Agustus 2016. Dengan demikian PP No. 34 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 8 September 2016. Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa penghasilan atas transaksi tanah/bangunan baik dengan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pengalihan hak lainnya seperti Akta Pengoperan Hak ataupun peralihan hak yang masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diberlakukan tarif baru, sebagai berikut: Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari nilai transaksi.  Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PP

Peningkatan Hak atas tanah dari HGB menjadi HM

Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM Bagi sebagian orang amat sulit mengurusnya namun sebenarnya untuk mengurus peningkatan hak menjadi SHM tidaklah sulit, hanya diperlukan beberapa langkah saja. Langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan peningkatan hak ke kantor pertanahan. Tentu saja dengan melampirkan persyaratan sesuai peraturan. Pemberian HGB untuk permohonan hak pertama kali Masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai ketika memohonkan sertifikat untuk pertama kali apabila alas hak tanahnya bukan berasal dari girik. Karena jika alas hak tanahnya berupa  girik  maka permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Tanah yang diberikan HGB untuk pertama kali, asalnya bisa jadi berupa tanah pekarangan, tegalan, eigendom verponding , tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperun

Seni menjual

Seni menjual yang powerful J.s. Knox, Salah satu pakar pemasaran, mengatakan, "Menjual adalah suatu kemampuan atau kecakapan untuk mempengaruhi orang-orang agar mereka mau membeli barang yang kita tawarkan dengan saling menguntungkan walaupun sebelumnya tidak terpikirkan untuk membeli barang tersebut tetapi pada akhirnya tertarik untuk membeli. Artinya, menjual tak lain merupakan seni untuk menciptakan keinginan untuk membeli. Terkadang, walaupun mereka membutuhkan barang, pembeli secara tidak sadar merasakan kebutuhan itu. Adalah tugas seorang penjual untuk menyadarkan pembeli. Penjual harus memutar otak, menggunakan kepandaian serta kreativitasnya untuk menggelitik benak pembeli, sehingga yang tadinya tidak terpikir untuk membeli, menjadi punya keinginan untuk membeli. Dalam upaya membangkitkan keinginan membeli konsumen, jangan melakukannya dengan berlebihan. Tak perlu mendesak atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak sehingga konsumen merasa bodoh